4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
Demikian mengenai rincian dana desa di Kabupaten Pulau Pisang 2024 untuk setiap desanya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana