Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
BACA JUGA:169 Desa di Kabupaten Melawi Terima Kucuran Dana Desa 2024, Ini Rincian Lengkap Per Desanya
2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Mempawah 2024, Cek Anggaran untuk Masing-masing Desa
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sintang 2024, Segini Besaran Kucuran DD di 390 Desa
Demikianlah informasi mengenai rincian dana desa Kabupaten Gunung Mas 2024. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)