Ini Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah untuk 114 Desa

Kamis 20-06-2024,14:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Desa: Jalemu Masulan: Rp879.526.000

Desa: Mangkawuk: Rp654.374.000

Desa: Tajah Antang Raya: Rp911.610.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Katingan 2024, Ini Desa dengan Alokasi Dana Terbesar

Desa Tumbang  Kuayan: Rp 996.887.000

Desa Tumbang  Langgah: Rp 634.524.000

Desa Tusang Raya: Rp 734.881.000

Desa Tumbang  Bahanei: Rp 751.608.000

BACA JUGA:Cek Langsung! Rincian Dana Desa Kabupaten Kotawaringin Barat 2024, Desa Mana yang Paling Tinggi?

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Barito Utara 2024 di 93 Desa, Berapa Dana Desa di Daerahmu?

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu 2024, Desa Mana yang Dapat Anggaran di Atas Rp 1 Miliar?

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Barito Selatan 2024, Ini Desa-desa yang Mendapatkan Dana Lebih dari Rp 1 Miliar

Kategori :