Desa: Jalemu Masulan: Rp879.526.000
Desa: Mangkawuk: Rp654.374.000
Desa: Tajah Antang Raya: Rp911.610.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Katingan 2024, Ini Desa dengan Alokasi Dana Terbesar
Desa Tumbang Kuayan: Rp 996.887.000
Desa Tumbang Langgah: Rp 634.524.000
Desa Tusang Raya: Rp 734.881.000
Desa Tumbang Bahanei: Rp 751.608.000
BACA JUGA:Cek Langsung! Rincian Dana Desa Kabupaten Kotawaringin Barat 2024, Desa Mana yang Paling Tinggi?
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Barito Utara 2024 di 93 Desa, Berapa Dana Desa di Daerahmu?
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu 2024, Desa Mana yang Dapat Anggaran di Atas Rp 1 Miliar?
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
- Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
- Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
- Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
- Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).