Rincian Dana Desa di Kabupaten Tapin Tahun 2024, Beberapa Desa hanya Dapat Rp 500 Jutaan

Kamis 20-06-2024,16:56 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA/SMK Banten 2024 Bisa Secara Online, Daftarkan Diri Segera!

Desa Suato Baru: Rp 681.346.000

Desa Kambang Habang Baru: Rp 775.915.000

Desa Tarungin: Rp 697.411.000

Desa Matang Batas: Rp 926.223.000

Desa Hatungun: Rp 743.858.000

Desa Burakai: Rp 714.050.000

Desa Batu Hapu: Rp 1.050.158.000

Desa Kambang Kuning: Rp 981.639.000

Desa Asam Randah: Rp 952.350.000

Desa Bagak: Rp 727.480.000

Tujuan dan Manfaat Dana Desa 

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. 

Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: 

- Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. 

Kategori :