Rincian Dana Desa di Kabupaten Tapin Tahun 2024, Beberapa Desa hanya Dapat Rp 500 Jutaan

Kamis 20-06-2024,16:56 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:

BACA JUGA:Alasan dan Penyebab Biaya Pendidikan di Indonesia Mahal Daripada Luar Negeri, Sudah Tahu Belum?

- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;

- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;

- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;

- Pembangunan energi baru dan terbarukan;

- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;

- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;

- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;

3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. 

BACA JUGA:Mantap! Setoran BRI ke Kas Negara Tembus Rp 192,06 Triliun, Ini Rincian Lengkapnya

Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.

Demikianlah ulasan mengenai rincian dana desa 127 desa Kabupaten Tapin 2024, ternyata beberapa desa ini hanya dapat anggaran sebesar Rp 500 jutaan.

 

Kategori :