Terbaru, Segini Jumlah Pajak Motor Honda BeAt yang Harus Dibayar Wajib Pajak

Minggu 23-06-2024,19:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Penerbitan STCK: Rp 25.000

- Penerbitan TNKB: Rp 60.000

- SWDKLLJ: Rp 35.000

- Total Biaya: Rp 245.000

BACA JUGA:Hits dan Instagramable, Ini Rekomendasi 10 Destinasi Wisata di Cimahi Jawa Barat, Wajib Dikunjungi!

Tarif Balik Nama Honda BeAT

Honda BeAT adalah salah satu motor skutik yang populer di Indonesia. Motor ini memiliki fitur modern, desain stylish, dan performa yang handal.

Namun, ketika kamu ingin melakukan balik nama Honda BeAT, ada beberapa biaya yang perlu diperhatikan. Berikut adalah estimasi tarif balik nama Honda BeAT:

1. Pajak Balik Nama

Tarif pajak balik nama Honda BeAT tergantung pada provinsi atau daerah tempat kamu tinggal. Biasanya, tarif ini berkisar antara 1-2% dari harga jual kendaraan atau harga pasar kendaraan, ditambah dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari tarif pajak balik nama.

2. Biaya Administrasi

Selain pajak balik nama, kamu juga perlu memperhitungkan biaya administrasi yang dikenakan oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Perhubungan atau SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap). 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Padang Pariaman 2024, Simak Desa Penerima Dana Terkecil

Biaya administrasi ini juga bisa berbeda-beda tergantung pada daerah tempat kamu tinggal.

3. Biaya Materai

Materai adalah dokumen yang wajib untuk diisi dalam proses balik nama motor. Biaya materai ini tergantung pada jumlah nilai transaksi yang tertera dalam dokumen balik nama, dan biasanya berkisar antara Rp 6.000 hingga Rp 60.000.

Kategori :