Iklan RBTV Dalam Berita

Di Bengkulu Utara, Tahun 2025 Masyarakat Kategori Ini Dibebaskan Pajak BPHTB dan PBG

Di Bengkulu Utara, Tahun 2025 Masyarakat Kategori Ini Dibebaskan Pajak BPHTB dan PBG

Pemkab Bengkulu Utara bebaskan Pajak BPHTB dan PBG--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah membuat peraturan kepala daerah (Perkada) penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau akrab disebut IMB.

Regulasi ini merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri Pekerjaan Umum, yang ditandatangani pada 25 November lalu.

SKB 3 Menteri itu berisikan tentang penghapusan pengenaan BPHTB dan PGB, yang diharapkan dapat diberlakukan sejak Desember 2024.

BACA JUGA:First Ride Alva N3: Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Buatan Indonesia yang Sedang Populer

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Markisman mengatakan saat ini Perkada yang telah disusun itu sedang dalam masa verifikasi oleh Mendagri.

“Sekarang sudah tahap verifikasi ke Kemendagri. Mudah-mudahan bulan ini selesai, tahun 2025 bisa direalisasikan,” kata Markisman, Jumat (6/12).

Adapun kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG ini merupakan dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu percepatan pembangunan 3 juta rumah per tahun.

BACA JUGA:Daftar Motor Matic 155 Cc yang Irit BBM, Cocok untuk Aktivitas Sehari-hari

Namun kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG ini hanya untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adapun klasifikasi Masyarakat berpenghasilan rendah ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 22 tahun 2023 tentang besaran MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Masyarakat berpenghasilan rendah yakni yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan (single) dan Rp 8 juta per bulan (pasangan menikah) secara kumulatif.

Sedangkan khusus wilayah Papua, tergolong MBR jika berpenghasilan maksimal Rp 7,5 juta per bulan (single) dan telah menikah maksimal Rp 10 juta per bulan.

BACA JUGA:Tahun 2025 Disiapkan 1.600 Persil Program PTSL di Seluma, Desa dan Kelurahan seperti Ini Jadi Prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: