Rincian Dana Desa di Kabupaten Bantaeng, Ini 10 Desa yang Dapat Dana Terbesar hingga Rp 1 Miliar

Senin 24-06-2024,10:40 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

BACA JUGA:Makin Worth It! Ini Daftar Harga HP Samsung Turun Harga Juni 2024

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikianlah informasi mengenai rincian dana desa di Kabupaten Bantaeng 2024. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :