BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Bagian upaya mencegah tindak korupsi, pemerintah mengharuskan para pejabat secara rutin melaporkan harga kekayaannya.
Laporan tersebut, setelah diolah, dipublikasikan ke masyarakat. Dengan demikian setiap orang bisa mengakses jumlah harta kekayaan pejabat.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.
LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Langsung Terima NIP 2023, Honorer Diminta Pahami 4 Poin Penting Ini
Dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat dapat melakukan pemantauan LHKPN para pejabat negara, bahkan melaporkannya jika menemukan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
Seluruh mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas. Lalu, bagaimana cara cek atau melihat data laporan LHKPN milik pejabat negara?
BACA JUGA:Pastikan Sertifikat Tanah Anda Bukan Palsu, Ini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanpa Harus ke BPN
Cara cek laporan LHKPN pejabat negara
Untuk melihat hasil laporan LHKPN para pejabat negara, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id, klik menu e-Announcement
2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN
3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.