Intip Kekayaan Pejabat, Berikut Cara Akses Laporan Harta Kekayaan Pejabat

Kamis 06-04-2023,16:02 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

4. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh oleh masyarakat. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi 

5. Pelaporan harta kekayaan pejabat negara ini juga bisa dibandingkan dengan harta tahun-tahun sebelumnya, sehingga publik bisa mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

 

BACA JUGA:LENGKAP, Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Penyelenggara atau pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan LHKPN meliputi para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan para pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis penyelenggaraan negara. 

Dalam pengisian LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki, baik diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan. Setelah melakukan pelaporan LHKPN, hasilnya akan diumumkan oleh KPK. 

Hasil laporan harta pejabat negara ini bisa diakses oleh publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti kendaraan, utang piutang, surat berharga, hingga nilai kepemilikan tanah dari yang bersangkutan.

BACA JUGA:Bantuan Pelajar Rp 450-750 Ribu, Tidak Semua Dapat, Ini Cara Cek Penerima Bantuan

Selain memantau harta kekayaan penyelenggara negara, masyarakat juga bisa membuat laporan harta kekayaan negara yang tidak sesuai, dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. 

Apabila menemukan harta penyelenggara negara tak sesuai dengan yang dilaporkan dalam LHKPN, publik bisa mengirimkan laporan, setelah mengisikan identitas, nomor handphone, dan alamat e-mail yang benar. 

Saat melakukan pelaporan, masyarakat bisa menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info-info lain melalui lampiran, dengan ukuran file maksimal 6.000 kb. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap Kedua Cair Bulan April, Cek Lagi Nama Anda di Sini

Demikianlah informasi cara mengecek harta kekayaan pejabat. Anda juga bisa melakukannya.

 

Tim liputan

Kategori :