6. Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung (luring) pada satuan pendidikan atau sekolah yang dipilih dengan membawa berkas pendaftran.
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi satuan pendidikan atau sekolah yang dipilih. Apabila berkas telah sesuai dengan ketentuan, calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan aktivasi. Namun, jika berkas pendaftaran belum memenuhi persyaratan, calon peserta didik akan diberi Waktu melakukan perbaikan.
8. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
BACA JUGA:Heboh, Oknum Honorer di Seluma Ini Diciduk Polisi saat Lagi Kerja, Ternyata Ini Kasusnya
Tata Cara Pemilihan Sekolah di PPDB Jateng 2024
1. SMA Negeri
- Pendaftar memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 sekolah Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 sekolah di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
- Pendaftar SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
BACA JUGA:Ini 10 Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Kembali, Berisiko Keracunan
2. SMK Negeri
- Calon siswa bisa daftar di dua pilihan program keahlian maksimal di 2 sekolah Satuan Pendidikan
- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.