Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Ngada Tahun 2024, Segini Rincian untuk 190 Desa, Berapa Tertinggi?
Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
- Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
- Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
- Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Ende Tahun 2024, Ini Rinciannya per Desa
Lalu bagaimana dengan dana desa di Kabupaten Sumba Timur 2024? Simak rincian per desanya:
Desa Lukukamaru: Rp544.646.000
Desa Mbatakapidu: Rp994.370.000
Desa Pambotandjara: Rp855.971.000
Desa Rambangaru: Rp1.145.973.000
Desa Praibakul: Rp1.129.752.000
Desa Wunga: Rp820.685.000
Desa Kadahang: Rp799.125.000
Desa Napu: Rp781.208.000