KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - RV, karyawan koperasi Sehati Kabupaten Kepahiang nekat menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 2,2 miliar diduga hanya karena ingin menggeluti hobinya terhadap penjualan tanaman hias.
BACA JUGA:Tiket Mudik Mahal, Pemerintah Berusaha Keras Lakukan Ini
Tanaman hias yang dijualnya ini rupanya bukan sembarang tanaman, tetapi Monstera King Varigata yang sempat viral dengan harga penjualan fantastis hingga Rp 150 juta per batang.
Dilansir dari beberapa sumber, tanaman fenomenal ini tergolong tanaman yang susah dicari. Proses pertumbuhannya begitu lambat, sementara peminatnya selalu meningkat.
BACA JUGA:Patut Ditiru, IKJPP Seluma Buka Bazar Murah Hingga Bagi-bagi Takjil
Harga jual yang luar biasa itulah diduga mendasari pria asal desa Tebat Monok tersebut nekat menggelapkan uang koperasi dengan cara memalsukan dokumen pinjaman data nasabah dan memalsukan tandatangan pimpinan koperasi.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan dari pengakuan RV telah sejak dua tahun lalu menggeluti hobi terhadap tanaman yang fenomenal tersebut.
BACA JUGA:INFO PENTING, Jelang Mudik Lebaran Ada Aturan Khusus Melintasi Tol
"Pengakuan pelaku uang sebagian besar dibelikan bunga yang saat ini sudah kita amankan sebagai barang bukti sebanyak belasan pot yang ditangkar dibagian belakang rumahnya," terang Iptu Doni juniansyah, Kamis (6/4).
Dari temuan di kediaman pelaku di kawasan Perumnas CGI Desa Tebat Monok, kuat dugaan bahwa pelaku memang orang yang menggemari atau hobi merawat bunga.
BACA JUGA:Mudik Lebaran, Peserta JKN Dipastikan Tetap Bisa Akses Layanan di Seluruh Fasilitas Kesehatan
"Memang banyak jenis bunga, diduga kuat memang pelaku ini orang yang menggemari bunga," sambung pria kelahiran Jambi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap managemen koperasi Sehati Kepahiang, pelaku RV memang menjadi orang kepercayaan di perusahaan sehingga membuatnya leluasa melancarkan aksinya karena memang terbilang mempunyai jasa membesarkan perusahaan.
BACA JUGA:Gaji Ratusan ASN Pemkab Mukomuko Terancam Terhambat
"Untuk berkas yang dipalsukan oleh pelaku sebanyak 375 berkas dengan total kerugian lebih dari 2,2 miliar rupiah," kata Kasat Reskrim.