BACA JUGA:BKN Bocorkan 4 Tips Lulus CPNS 2024, Kapan Pendaftaran Dibuka?
Desa Sumoli :Rp803.018.000
Desa Tampabatu :Rp951.208.000
Desa Tampanombo :Rp668.528.000
Desa Tanamawau :Rp629.742.000
Desa Tanimpo :Rp748.776.000
Desa Taningkola :Rp744.651.000
Desa Tanjung Pude :Rp579.492.000
Desa Tatari :Rp586.484.000
Desa Tayawa :Rp730.266.000
Desa Tete A :Rp920.705.000
Desa Tete B :Rp774.524.000
Desa Tiga Pulau :Rp975.084.000
Desa Tingki :Rp760.685.000
Desa Titiri'i :Rp711.702.000
Desa Tobamau :Rp587.917.000
Desa Tobil :Rp979.714.000
Desa Tojo :Rp730.268.000
Desa Toliba Rp687.850.000
Desa Tongidon Rp959.606.000
Desa Tongkabo Rp959.169.000
Desa Tongku Rp676.564.000
Desa Tumbulawa Rp745.623.000
Desa Tumotok Rp784.591.000
Desa Tutung Rp727.525.000
Desa Uedele Rp830.976.000
Desa Uekambuno Rp667.923.000
BACA JUGA:Viral! Aplikasi Cupid Meter untuk Cek Khodam Online, Ini Link dan Cara Mainnya
Desa Uemakuni Rp802.060.000
Desa Ujung Tibu Rp667.575.000
Desa Una-Una Rp697.256.000
Desa Urulepe Rp901.322.000
Desa Urundaka Rp926.561.000
Desa Wanasari Rp764.893.000
Desa Watusongu Rp773.273.000
BACA JUGA:Siap-siap! Bakal Ada Kebijakan Tarif Listrik Terbaru Juli 2024
Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:BKN Bocorkan 4 Tips Lulus CPNS 2024, Kapan Pendaftaran Dibuka?
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Tujuan Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ini Efek Radiasi Hp Pada Bayi, Bisa Beresiko Kanker