Dana Desa Kabupaten Bombana 2024, Segini Rincian Masing-masing Desanya

Jumat 28-06-2024,10:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Desa Watu Melomba: Rp 810.630.000
Desa Puu Wonua: Rp 862.166.000
Desa Lambikasi: Rp 727.113.000
Desa Lantari: Rp 963.473.000
Desa Langkowala: Rp 797.075.000
Desa Pasare Apua: Rp 820.780.000
Desa Anugerah: Rp 775.005.000
Desa Kalaero: Rp 669.550.000
Desa Tinabite: Rp 1.144.812.000

BACA JUGA:Kembali Disalurkan, Cek Rincian Dana Desa Kabupaten Konawe 2024, Ada yang Terima Alokasi Rp 1 Miliar

Desa Rarongkeu: Rp 820.964.000
Desa Watu-watu: Rp 864.642.000
Desa Kolombi Matausu: Rp 710.915.000
Desa Morengke: Rp 704.610.000
Desa Wia-wia: Rp 631.835.000
Desa Lamuru: Rp 769.996.000
Desa Totole: Rp 710.168.000

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Konawe Kepulauan 2024 Siap Dikucurkan, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar, dan

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Cek di Sini Rincian Dana Desa Kabupaten Boalemo, Gorontalo 2024 di 82 Desa, Mana Desa Alokasi Dana Terbesar

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Kembali Disalurkan, Cek Rincian Dana Desa Kabupaten Konawe 2024, Ada yang Terima Alokasi Rp 1 Miliar

Kategori :