Seperti Ini Model KK Terbaru, Jangan Sampai Disangka Fotocopy, Hanya Selembar HVS Tanpa Cap Instansi Terkait

Jumat 28-06-2024,19:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Cara membuat kartu keluarga online pertama adalah dari situs resmi Kemendagri. Anda tidak perlu repot-repot antre di kelurahan. Berikut ini adalah prosedurnya:

  • Kunjungi link membuat kk online yakni layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Setelah mengunjungi situs kemendagri, buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif
  • Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
  • Klik pengurusan dokumen secara online
  • Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  • Ikuti langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit
  • Call center Kemendagri: 1500-537

Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat

Tidak semua kota/kabupaten di Indonesia memiliki situs dukcapil online, terutama dalam permohonan pembuatan dokumen. 

Jadi, sebaiknya Anda pastikan dengan cara melihatnya dari Google atau bertanya ke RT setempat. Kalau punya, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat Anda tinggal
  • Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Jika KK sudah selesai, pihak dukcapil akan menghubungi Anda via SMS atau email
  • Anda bisa mencetaknya di kantor dukcapil terdekat

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian Pinjaman Rp 2-100 Juta, Bawa Foto Copy KTP Dana Cair

Demikianlah ulasan mengenai, hanya selembar HVS tanpa cap instansi terkait, seperti ini model KK terbaru jangan sampai disangka Fotocopy.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :