Begini Cara Mudah Membuat Sertifikat Elektronik! Lengkapi Persyaratannya

Sabtu 29-06-2024,10:36 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Fitriani

4. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan oleh Wajib Pajak secara elektronik maupun SPT Masa pajak.

5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik.

6. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Tangerang Tahun 2024 untuk 246 Desa, Ini Rincian Lengkap per Desa

Lantas bagaimana cara membuat sertifikat elektronik? Dikutip dari laman resmi pajak.com berikut ini cara membuat sertifikat elektronik. 

Pengajuan pembuatan sertifikat elektronik dilakukan secara tertulis berarti Wajib Pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar. Berikut ini caranya:

1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.

2. Petugas pendaftaran akan meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan.

3. Petugas pendaftaran akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data Wajib Pajak.

4. Petugas pendaftaran memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan dalam hal petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas Wajib Pajak.

5. Petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta Wajib Pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Adapun passphrase adalah password sertifikat elektronik PKP.

6. Petugas khusus melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertifikat elektronik.

7. Petugas khusus menyerahkan sertifikat elektronik kepada Wajib Pajak dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email.

BACA JUGA:Cair! 62 Desa di Kabupaten Majene Terima Anggaran DD 2024, Segini Rincian untuk Setiap Desanya

Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan langkah-langkah berikut:

1. Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

Kategori :