Begini Cara Mudah Membuat Sertifikat Elektronik! Lengkapi Persyaratannya

Sabtu 29-06-2024,10:36 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Fitriani

- Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai

- SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).

- Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)

- Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)

- Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)

- Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus

- Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak

Demikianlah informasi tentang cara membuat sertifikat elektronik. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :