- Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai
- SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
- Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)
- Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)
- Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus
- Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak
Demikianlah informasi tentang cara membuat sertifikat elektronik. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin