NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara mudah membuat sertifikat elektronik! lengkapi persyaratannya.
Seiring dengan perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak ikut terus berusaha untuk melakukan perubahan yang mutakhir. Teknologi yang terus berkembang membuat DJP merubah berbagai pelayanannya untuk menggunakan teknologi yang terbaru.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kota Tual Tahun 2024! Simak Top 10 Desa dengan Penerima Alokasi Dana Terbesar
Secara perlahan, Direktorat Jenderal Pajak mulai beralih memunculkan layanan yang berbasis elektronik atau paperless. Sertifikat elektronik merupakan salah satu dari layanan berbasis elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Lantas bagaimana cara membuat sertifikat elektronik? Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui caranya. Sertifikat elektronik ini digunakan sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak elektronik. Layanan pajak elektronik tersebut berupa:
1. Pembuatan e-Faktur
2. Pembuatan e-Bupot
3. Pembuatan e-Objection
4. Pembuatan nomor seri Faktur Pajak
5. Layanan perpajakan elektronik lainnya yang akan datang
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kota Ambon, Maluku 2024, Simak Mana Desa dengan Alokasi Dana Terbesar?
Dalam Pasal 40 Bab III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik pada PER-04/PJ/2020, fungsi sertifikat elektronik digunakan untuk:
1. Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Pembuatan e-Faktur (Faktur Pajak elektronik).
2. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan/PPh (e-Bupot).
3. Pengajuan surat keberatan secara elektronik.