2. Pengurus sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah:
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP
- Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
3. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
4. Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
5. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
6. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.
7. Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
8. Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024! Ini Rincian Lengkap per Desanya
Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Artinya, setiap dua tahun sekali wajib pajak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik.
Cara memperbarui Sertifikat Elektronik pajak ini sama dengan cara mengajukan pertama kali mengajukan Sertifikat Elektronik.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik kembali apabila masa berlaku sertifikat elektronik yang dimiliki akan berakhir atau telah berakhir.
Bagi wajib pajak PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan melalui Aplikasi e-Nofa Online. Sedangkan bagi wajib pajak Non-PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara yang sama seperti saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik pertama kali.
Persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik seperti berikut:
- Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani