NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lebih canggih dan aman! Ini 3 kelebihan sertifikat tanah elektronik.
Dengan semakin berkembangnya era teknologi Presiden Joko Widodo, tahun lalu secara resmi sudah meluncurkan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia tepatnya pada tanggal 4 Desember 2023, dengan acara simbolis di Istana Negara, Jakarta.
Jadi, sekarang masyarakat tidak perlu lagi khawatir lagi jika mengalami masalah terkait pertanahan.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan aturan sertipikat tanah elektronik yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.
Digitalisasi dan inovasi baru menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan, ini demi mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabel.
Sertifikat tanah elektronik menawarkan sejumlah kelebihan yang signifikan dalam berbagai aspek. Beberapa di antaranya:
1. Efisiensi Waktu Penerbitan
Kelebihan Sertifikat tanah elektronik dapat mempercepat proses penerbitan dengan cara yang lebih efisien daripada dokumen fisik. Ini mengurangi waktu tunggu dalam transaksi properti, memberikan keuntungan langsung kepada pemegang sertifikat.
2. Mudah Dalam Proses Administrasi
Kelebihan sertifikat tanah elektronik berikutnya adalah mudah dalam proses administari dengan adanya Format elektronik yang dapat mempermudah mempermudah proses administrasi terkait transaksi properti, termasuk jual beli dan hak tanggungan.
BACA JUGA:Mudah Dipasarkan! Ini Tutorial Bisnis Ayam Petelur agar Sukses dan Raup Untung Besar
Hal ini mengurangi kompleksitas yang sering terjadi dengan dokumen fisik, memfasilitasi proses bagi pemilik properti, pihak berkepentingan, dan instansi terkait.
3. Meminimalisir Risiko Sertifikat Palsu dan Duplikasi
Sertifikat tanah elektronik mengadopsi teknologi keamanan tinggi seperti tanda tangan digital dan enkripsi data.