Ini secara efektif mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi, meningkatkan kepercayaan dalam transaksi properti serta mengamankan keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
Nah, itulah beberapa kelebihan yang ditawarkan sertifikat tanah elektronik. Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan bahwa terdapat dua kategori penerbitan sertipikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertipikat fisik ke elektronik.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Mamuju, Ini 30 Desa dengan Kucuran Dana di Atas Rp 1 Miliar
Syarat dan cara daftar sertipikat tanah elektronik
Untuk membuat sertifikat tanah elektronik ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, yaitu:
- Gambar ukur
- Peta bidang tanah atau peta ruang
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
- Tanah yang telah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik/ sporaddik diberikan nomor identitas bidang tanah
1. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis, yaitu:
- Dokumen elektronik yang ditervitkan melalui sistem elektronik atau
- Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
BACA JUGA:Mudah dan Praktis! Inilah Cara Cek Saldo E-Toll di Shopee, Cukup Ikuti 8 Langkahnya Disini
2. Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik yaitu:
- Tanah yang telah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik