12. Kota Metro, Lampung
13. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Dikutip dari akun resmi Kementerian ATR/BPN di Twitter dan Instagram, berikut rincian bentuk dari sertifikat tanah elektronik:
1. Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan disusun sejajar dengan Lambang Garuda.
2. Jenis Hak akan disesuaikan dengan hak atas tanah yang akan diberikan.
3. Nomor Identifikasi Bidang (NIB) akan menjadi Single ID yang merujuk pada seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Tangerang Tahun 2024 untuk 246 Desa, Ini Rincian Lengkap per Desa
4. Kode unik/hashcode akan menjadi identifikasi unik atas dokumen elektronik yang diterbitkan, terhubung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
5. RRR (Right, Restriction, and Responsibility) akan dicantumkan dalam sertifikat.
6. Gambar Bidang Tanah akan dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QR Code yang mengarah ke Surat Ukur Elektronik.
7. Bagian perhatian akan berisi informasi terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat berbentuk dokumen elektronik ini.
8. QR Code akan menjadi data encrypt ID sertifikat-el yang digunakan untuk mengakses informasi langsung dari sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.
9. Pola garis halus bergelombang akan menjadi background sertifikat elektronik, mencerminkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas). Watermark logo Kementerian akan ditempatkan di tengah, ditambah dengan pola tulisan warna merah di sisi kiri dokumen.
10. Tanda tangan elektronik akan diperkenalkan dengan gaya klasik modern, termasuk bentuk spesimen tanda tangan yang dilengkapi dengan cap kantor Pertanahan.
11. Lambang BSHE sebagai penyedia TTE (Tanda Tangan Elektronik). BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik