Lebih Canggih dan Aman! Ini 3 Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik

Sabtu 29-06-2024,13:38 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertifikat elektronik dan aksesnya

Sertifikat tanah dalam bentuk fisik saat ini bisa digantikan dengan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik.

Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui perndaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. 

Penerbitan juga dapat dilakukan melalui penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik bagi yang telah terdaftar.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Serang di 326 Desa, Segini Rincian Lengkap Mulai Tertinggi hingga Terendah

Syarat dan Cara Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

1. Mengganti sertifikat tanah elektronik hanya dapat dilakukan untuk bidang tanah yang telah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah.

2. Penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah

3. Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik

4. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, dan yuridis

5. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik yang menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Membuat Sertifikat Elektronik! Lengkapi Persyaratannya

6. Selanjutnya, penggantian sertifikat elektronik dicatat pada buku tanah, surat ukur, atau gambar denah satuan rumah susun

7. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan

8. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.

Perlu diketahui bahwa bahwa perkembangan terbaru terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik sedang berlangsung.

Kategori :