Selain syarat, kategori penerima PKH 2024 juga penting untuk diketahui. Berikut 7 kategori yang berhak menerima bantuan PKH 2024 sebagai berikut:
- Balita Usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Peluang Usaha Ayam Petelur yang Menjanjikan, Simak Tips-tipsnya
Cara Daftar PKH Online
Bagi Anda yang tidak sempat melakukan pendaftaran offline bisa mendaftar secara online. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan telah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store. Atau bisa juga dengan mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Registrasi akun baru dengan mengisi informasi pribadi termasuk nama, alamat, serta nomor kontak yang aktif. Jangan lupa untuk memastikan data yang diberikan akurat dan valid.
- Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, kemudian cari dan klik opsi “Daftar Usulan”.
- Pilih ‘Tambah Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran, kemudian isi rincian informasi pribadi yang berisi data anggota keluarga.
- Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
- Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
- Data akan dievaluasi sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.
- Setelah Anda dinyatakan layak dan telah terdaftar sebagai penerima PKH 2024, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui dana tersebut melalui bank seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau kantor pos Indonesia.
BACA JUGA:Estimasi Keuntungan Usaha Ayam Petelur, Penting Dicatat agar Tidak Rugi
Demikianlah informasi mengenai cara daftar bansos BLT Mitigasi, BPNT dan PKH 2024, lengkap dengan syaratnya. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)