2. Memiliki Torsi Instan
Jangan anggap remeh performa laju mobil listrik. Salah satu karakter yang ditawarkannya ialah mesin dengan torsi puncak langsung tersedia ketika pedal akselerator diinjak.
Dengan begitu mobil listrik terasa sangat lincah dan gesit saat digunakan terutama dalam situasi stop and go. Hal ini jelas sangat berbeda dengan karakter mobil mesin pembakaran internal. Sebabnya torsi puncak baru tersedia pada putaran mesin tertentu.
3. Kabin Senyap
Mobil listrik merupakan pilihan tepat bagi mereka yang mencari kenyamanan berkendara. Karena tidak ada proses pembakaran di dalam mesinnya, kabin mobil listrik juga jadi lebih senyap.
Bahkan mobil listrik bisa dibilang tidak memiliki suara mesin. Saat sedang melaju di jalanan maka yang terdengar di dalam kabin hanyalah suara roda bersentuhan dengan aspal.
BACA JUGA:6 Daftar Tempat Wisata Air Paling Terkenal di Indonesia dan Paling Instagramable
4. Bebas Ganjil Genap
Pemilik mobil listrik di DKI Jakarta bisa menggunakan kendaraannya setiap hari tanpa perlu khawatir ditilang karena melanggar peraturan ganjil genap.
Hal ini didasari kebijakan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
5. Pajak Murah
Pemerintah memberi beberapa stimulus untuk memperluas penggunaan mobil listrik.
Di DKI Jakarta, hal tersebut dilakukan dengan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB yang hanya perlu dibayar 10 persen oleh pemilik mobil.
Hal ini tentunya merupakan sesuatu yang sangat menarik bagi calon pemilik. Dalam sebuah laporan media otomotif nasional dicontohkan pajak mobil listrik Hyundai Ioniq Electric dengan skema seperti ini jumlahnya tak sampai Rp 1 juta per tahun.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Ini Daftar Air Terjun Terindah di Indonesia, Siap Bikin Kamu Terpukau
6. Perawatan Lebih Minim