NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tarif tol paling mahal di Jakarta! persiapkan saldo Anda sebelum berkendara.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat panjang jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia telah mencapai 2.816 Km per Januari 2024.
Terjadi kenaikan tarif pada sejumlah ruas jalan tol yang ada di wilayah DKI Jakarta. Kenaikan tarif tersebut bersamaan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini Titik Bekam yang Dilarang Serta Alasannya
Kenaikan atau penyesuaian tarif tol sejatinya memang dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Lantas, berapa tarif tol paling mahal di Jakarta? Bagi pengendara yang saat ini ingin melakukan perjalanan melalui Tol Jakarta, simak uraian berikut untuk mengetahui rincian tarifnya.
Berikut daftar tarif Tol termahal di Jakarta. Namun perlu dicatat jika tarif tol ini berlaku untuk kendaraan golongan I. Artinya, untuk mobil-mobil kecil mulai dari sedan hingga minibus:
1. Tangerang-Merak Rp 53.500.
2. Jakarta-Tangerang Rp 8.000.
3. Jakarta Outer Ring Road Road Rp 17.000.
4. Jakarta-Cikampek Rp 20.000
BACA JUGA:Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Formasi CPNS 2024 Kemenkes, Peluang Penempatan di Berbagai Lokasi
Berdasarkan tarif tol kendaraan Golongan 1 terdapat 4 tarif tol termahal di Jakrata. Namun, penting untuk diingat bahwa tarif tol ini dapat berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah.
Berdasarkan BPJT atau Badan Pengatur Jalan Tol ada 6 golongan kendaraan pada jalan tol seperti berikut ini:
1. Golongan I