Golongan ini mencakup kendaraan penumpang seperti sedan, jip, pick-up, atau truk kecil, dan bahkan bus. Dalam klasifikasi ini, termasuk pula mobil pribadi serta kendaraan penumpang lainnya.
Tarif tol yang diterapkan pada golongan ini umumnya cenderung lebih ekonomis, memberikan kesempatan bagi pengemudi mobil pribadi dan penumpang untuk menikmati akses jalan tol dengan biaya yang lebih terjangkau.
BACA JUGA:Ini 4 Jurusan Pendidikan yang Dibutuhkan untuk CPNS 2024, Lengkap dengan Formasinya
2. Golongan II
Mencakup kendaraan komersial yang termasuk truk kecil dan memiliki beban yang relatif lebih ringan. Tarif tol yang dikenakan pada golongan ini umumnya memiliki tingkat lebih tinggi jika dibandingkan dengan golongan mobil penumpang standar.
Selain itu, golongan ini juga mencakup truk besar yang dilengkapi dengan dua gandar, menambah keragaman dalam klasifikasi kendaraan tol dengan ukuran dan beban yang berbeda-beda.
3. Golongan III
Truk besar dengan tiga gandar adalah jenis kendaraan komersial yang memiliki tiga poros roda penggerak. Ganda atau poros adalah bagian roda yang ditempatkan secara paralel untuk mendukung dan mendistribusikan beban.
Dalam konteks truk, penambahan gandar berarti peningkatan kapasitas beban dan stabilitas kendaraan. Biasanya memiliki biaya tol yang lebih tinggi dari truk besar dengan dua gandar.
4. Golongan IV
Truk besar dengan empat gandar adalah kategori kendaraan komersial yang memiliki empat poros roda penggerak.
Keberadaan empat gandar menunjukkan bahwa kendaraan ini memiliki kapasitas angkut yang lebih besar dan kestabilan yang ditingkatkan, membuatnya cocok untuk mengangkut muatan berat.
Biaya tol untuk truk besar dengan empat gandar biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan kategori kendaraan yang lebih kecil, seperti mobil penumpang.
Penentuan tarif tol biasanya melibatkan pertimbangan berat kendaraan, jumlah gandar, dan mungkin faktor-faktor lain seperti jarak tempuh.
BACA JUGA:Lebih Hemat, Begini Cara Cas Mobil Listrik di Rumah, Mudah Dilakukan!