Pastikan Anda lebih teliti kebijakan privasi. Syaratnya, dengan menggunakan aplikasi pinjol ilegal tersebut.
3. Hindari memasukan nomor HP ke aplikasi tidak terpercaya
Langkah terakhir sebagai tindakan pencegahan hindari memasuki nomor HP dan data pribadi ke situs atau ke aplikasi yang tidak terpercaya.
Jangan mudah terpecah dengan pinjaman online yang menawarkan bunga rendah, ataupun tidak wajar. Lebih baik lakukan riset dulu.
Perlu diingat, teror pinjol ilegal tersebut hanya intens 1 Minggu tidak sampai berbulan-bulan. Bahkan nantinya akan reda sendiri.
Maka dari itu, Anda tidak perlu ganti kartu. Sebaiknya nonaktifkan saja dulu, jika nomor yang tidak dikenal jangan diangkat.
BACA JUGA:Terlanjur Pinjam di Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini 3 Solusi dari OJK Jika Mengalami Kesulitan Bayar
Cara Laporkan Teror DC Pinjol
Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, kita bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini:
1.Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Contact center BICARA Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.