Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Buat Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Ketahui Kapan Teror DC Pinjol Akan Berhenti? Catat Waktunya
2.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
3.Kantor Polisi
Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Daftar 17 Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK, Utang Nasabah Lunas dan Tidak Perlu Dibayar?
Itulah cara hapus data pinjol dan hilangkan teror DC tanpa harus ganti kartu.