Desa Uskwar: Rp854.699.000
Desa Yabanda: Rp818.659.000
Desa Yuruf: Rp727.894.000
Desa Amgotro: Rp714.533.000
Desa Jifanggry: Rp788.401.000
Desa Monggoafi: Rp760.834.000
BACA JUGA:Berkat Orang Tua, Polsek Semidang Alas Amankan Terduga Pelaku Penikaman Pengunjung Warem
Desa Fafenumbu: Rp734.076.000
Desa Akarinda: Rp751.156.000
Desa Kaisenar: Rp657.721.000
Desa Kiambra: Rp680.781.000
Desa Liket: Rp705.631.000
Desa Onam: Rp804.119.000
Desa Tefanma Satu: Rp750.792.000
Sebagai informasi, berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.