3. Standar deviasi yang paling rendah
Jumlah Desa yang digunakan saat pengalokasian adalah jumlah Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai kode dan dara wilayah administrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Ini Formasi CPNS Kemenag 2024 untuk Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, Simak Syaratnya
Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen)
2. Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
BACA JUGA:Tol Muara Enim-Prabumulih Dilanjutkan Tahun Depan, Ini 4 Kecamatan yang Dilintasi Tol
Penyaluran Dana Desa di RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :
1. Peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun anggaran berjalan
2. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
3. Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
4. Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :