Panduan Klaim Bantuan PIP 2024 Hingga Rp1,8 Juta, Cek Pencairan Tahap 2 di Sini

Rabu 03-07-2024,21:05 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Sebelum menerima dana BLT PIP, siswa penerima harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur seperti BRI atau BNI. 

Jika hingga akhir Mei 2024 BLT PIP belum cair, siswa penerima tidak perlu khawatir karena pencairan akan berlangsung secara bertahap. Teruslah memantau perkembangan informasi melalui laman SIPINTAR agar jadwal penyaluran tidak terlewat.

BACA JUGA:Ayo Cek Lagi Daftar Penerima PIP Kemendikbud Bulan Juni 2024, Nama Kamu Masih Terdaftar?

Jumlah Bantuan PIP 2024

Adapun nominal bantuan Program Indonesia Pintar diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut besarannya :

- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun

- Siswa SMP.SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per

Cara Daftar PIP Kemendikbud

Pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP. Berikut adalah langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud:

BACA JUGA:Ini Kategori Penerima dan Syarat Mengajukan Bansos PIP Kemendikbud

- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.

- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Kategori :