Cara Akses Layanan Online untuk Cek Status Pencairan PIP Juli 2024, Orang Tua Wajib Cek

Rabu 03-07-2024,21:17 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

- Terdampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

- Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami - - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

BACA JUGA:Kapan Bantuan PIP Tahap 2 Cair ke Rekening? Simak Informasinya di Sini

Dokumen Pendaftaran PIP

Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan siswa SD, SMP dan SMA untuk mendaftar PIP:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Rapor terakhir

- KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW

- Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah

Cara Daftar PIP Kemendikbud

Pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

BACA JUGA:Ayo Cek Lagi Daftar Penerima PIP Kemendikbud Bulan Juni 2024, Nama Kamu Masih Terdaftar?

Kategori :