JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Amanat Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemerintah menggelontorkan lagi bantuan langsung tunai (BLT) pada 2023 yang diambil dari Dana Desa.
BACA JUGA:Dana Desa 2023 untuk Apa Saja? Kades Mesti Paham, Ini Aturan Terbarunya
BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali, dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu.
Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT dana desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus.
BACA JUGA:Gaji Kades dan Perangkatnya Terbaru 2023, Cek juga Tunjangan, Hak dan Wewenang Kades
Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT dana desa, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui kelurahan dan kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades bisa hingga 18 Tahun Digugat ke MK, Ini Keputusan Gugatannya
Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.