BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap Kedua Cair Bulan April, Cek Lagi Nama Anda di Sini
Kriteria Penerima Manfaat BLT Dana Desa
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2022, syaratnya penerima sebagai berikut:
• Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
• Kehilangan mata pencaharian.
• Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
• Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
• Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
• Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Saat ini BLT Dana Desa tahap I sebesar Rp 300 ribu tahun 2023 untuk masyarakat miskin atau kurang mampu mulai disalurkan ke masing-masing wilayah.
Sebagaimana dilansir dalam situs resmi sistem informasi sid.kemendesa.go.id, tercatat sebanyak 74.960 desa di Indonesia sudah menerima BLT Dana Desa yang telah disalurkan ke wilayah masing-masing.
Sejauh ini pada proses pencairan BLT Dana Desa yang diberikan kepada masyarakat miskin akan disalurkan secara bertahap sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya selama tiga bulan.(tim)