NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Setara dengan gaji PNS! ini gaji perangkat desa tahun 2024 dan daftar tunjangannya.
Gaji dan tunjangan perangkat desa pada tahun 2024 menjadi informasi penting yang perlu diketahui oleh banyak pihak, terutama mereka yang terlibat langsung dalam pemerintahan desa.
Sebagai bagian dari kepala desa yang bertanggung jawab dalam keberlangsungan urusan tata usaha dan administrasi, perangkat desa memegang peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa BKKBN Ingin Setiap Pasangan Lahirkan Satu Anak Perempuan
Dedikasi dan kerja keras mereka dalam membangun desa patut mendapat apresiasi. Oleh karena itu, dalam rangka mendukung kinerja dan kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya, pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh perangkat desa di tahun 2024.
Jadi, berapa gaji dan tunjangan perangkat desa tahun 2024? Mari simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui detail lengkapnya.
Seperti yang telah disebutkan di atas, besaran gaji perangkat desa pada tahun 2024 tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Untuk mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019 lalu.
BACA JUGA:Angka Kelahiran di Indonesia Menurun Drastis, BKKBN Ungkap Penyebabnya
PP nomor 11/2019 ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami beberapa perubahan, salah satunya dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yang mencakup Pasal 81 dan Pasal 100.
Selain itu, antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan dua pasal baru, yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam peraturan ini adalah mengenai besaran penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa. Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Updesa.com, gaji perangkat desa minimal adalah Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
BACA JUGA:Diskon 50%, Promo BRI X Holland Bakery Berlaku Juli-September 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya