Selain gaji pokok, berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2024:
1. Tunjangan Jabatan:
- Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa.
- Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.
- Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
2. Tunjangan Kinerja:
- Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa.
- Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.
- Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
BACA JUGA:Kerap Dianggap Mistis, Ini 4 Mitos Bulan Suro yang Masih Dipercaya Masyarakat Jawa
3. Tunjangan Kesejahteraan:
- Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa.
- Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.
- Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
4. Tunjangan Lainnya:
- Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa.