Setara dengan Gaji PNS! Ini Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 dan Daftar Tunjangannya

Jumat 05-07-2024,09:42 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Selain gaji pokok, berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2024:

1. Tunjangan Jabatan: 

- Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa.

- Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.

- Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

2. Tunjangan Kinerja:

- Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa.

- Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.

- Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Kerap Dianggap Mistis, Ini 4 Mitos Bulan Suro yang Masih Dipercaya Masyarakat Jawa

3. Tunjangan Kesejahteraan:

- Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa.

- Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.

- Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

4. Tunjangan Lainnya:

- Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa.

Kategori :