- Mengurus administrasi kependudukan dan dokumen pernikahan, kelahiran, dan kematian.
- Menyelenggarakan pemilihan dan pencatatan pemilih.
- Mengelola data dan informasi penduduk desa.
- Kepala Bagian Pertanahan dan Tata Ruang:
- Mengurus urusan pertanahan, termasuk data kepemilikan tanah.
- Mengawasi tata ruang dan perencanaan pembangunan wilayah.
- Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian:
- Mengelola administrasi kepegawaian perangkat desa.
- Mengurus kebutuhan umum seperti sarana dan prasarana desa.
5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat:
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
- Mengoordinasikan program-program pemberdayaan masyarakat.
- Memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
BACA JUGA:Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya
Penting untuk dicatat bahwa peran dan tanggung jawab perangkat desa dapat berbeda-beda tergantung pada struktur organisasi dan kebijakan di setiap daerah.