Setara dengan Gaji PNS! Ini Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 dan Daftar Tunjangannya

Jumat 05-07-2024,09:42 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Mengurus administrasi kependudukan dan dokumen pernikahan, kelahiran, dan kematian.

- Menyelenggarakan pemilihan dan pencatatan pemilih.

- Mengelola data dan informasi penduduk desa.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Ini Daftar Fasilitas yang Didapati Kades, Ada Uang Pensiun hingga Perlindungan Hukum

- Kepala Bagian Pertanahan dan Tata Ruang:

- Mengurus urusan pertanahan, termasuk data kepemilikan tanah.

- Mengawasi tata ruang dan perencanaan pembangunan wilayah.

- Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian:

- Mengelola administrasi kepegawaian perangkat desa.

- Mengurus kebutuhan umum seperti sarana dan prasarana desa.

5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat:

- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

- Mengoordinasikan program-program pemberdayaan masyarakat.

- Memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

BACA JUGA:Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya

Penting untuk dicatat bahwa peran dan tanggung jawab perangkat desa dapat berbeda-beda tergantung pada struktur organisasi dan kebijakan di setiap daerah. 

Kategori :