Setara dengan Gaji PNS! Ini Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 dan Daftar Tunjangannya

Jumat 05-07-2024,09:42 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.

- Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dengan adanya tunjangan-tunjangan tersebut, diharapkan perangkat desa dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. 

BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Tahun 2024! Lebih Besar dari Gaji PNS

Dukungan finansial ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para perangkat desa. 

Mereka merupakan garda terdepan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa, sehingga penting untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang layak.

Perangkat desa adalah para staf atau pegawai yang bekerja di berbagai bagian pemerintahan desa. Mereka memiliki tugas pokok dan fungsi tertentu dalam menjalankan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan desa. Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsi umum dari perangkat desa:

1. Kepala Desa:

- Memimpin pemerintahan desa.

- Menyusun program kerja dan anggaran desa.

- Mengoordinasikan kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

- Melaksanakan kebijakan dan program pemerintah yang berlaku.

BACA JUGA:Daftar Promo KFC Bulan Juli 2024, Mulai dari Promo Paket Besar hingga Free Winger Bucket

2. Sekretaris Desa:

- Mengelola administrasi dan arsip desa.

- Membantu kepala desa dalam penyusunan program dan anggaran.

Kategori :