- Merekam keputusan dan hasil rapat pemerintahan desa.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
2. Kepala Bagian Keuangan:
- Mengelola keuangan desa, termasuk anggaran dan pengeluaran.
- Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Lebih Irit, Ini Perbandingan Jarak Tempuh Bengkulu-Palembang Lewat Tol dan Jalan Biasa
3. Kepala Bagian Pembangunan:
- Menyusun perencanaan pembangunan desa.
- Mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
- Memonitor kemajuan dan hasil proyek-proyek tersebut.
- Kepala Bagian Sosial dan Kesejahteraan:
- Mengkoordinasikan program-program kesejahteraan sosial.
- Menyediakan layanan kesehatan dasar dan pendidikan masyarakat.
- Mengurus perlindungan anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
4. Kepala Bagian Pemerintahan: