Setara dengan Gaji PNS! Ini Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 dan Daftar Tunjangannya

Jumat 05-07-2024,09:42 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Merekam keputusan dan hasil rapat pemerintahan desa.

- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.

2. Kepala Bagian Keuangan:

- Mengelola keuangan desa, termasuk anggaran dan pengeluaran.

- Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban.

- Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

BACA JUGA:Lebih Irit, Ini Perbandingan Jarak Tempuh Bengkulu-Palembang Lewat Tol dan Jalan Biasa

3. Kepala Bagian Pembangunan:

- Menyusun perencanaan pembangunan desa.

- Mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.

- Memonitor kemajuan dan hasil proyek-proyek tersebut.

- Kepala Bagian Sosial dan Kesejahteraan:

- Mengkoordinasikan program-program kesejahteraan sosial.

- Menyediakan layanan kesehatan dasar dan pendidikan masyarakat.

- Mengurus perlindungan anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.

4. Kepala Bagian Pemerintahan:

Kategori :