NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rincian gaji Sekdes tahun 2024, ini daftar 4 tunjangan yang diterima.
Seperti yang kita ketahui, sekertaris desa (Sekdes) memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa.
BACA JUGA:Angka Kelahiran di Indonesia Menurun Drastis, BKKBN Ungkap Penyebabnya
Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lantas berapa gaji sekdes tahun 2024 beserta tunjangannya? Terkait informasi lebih lanjur simak artikel ini hingga akhir.
Menurut peraturan yang telah disebutkan diatas, gaji sekretaris desa mendapat 110% dari gaji BNS golongan ruang 2A.
BACA JUGA:Setara dengan Gaji PNS! Ini Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 dan Daftar Tunjangannya
Perlu diketahui Sekretaris Desa atau yang sering disingkat menjadi SEKDES adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Sekdes merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Berikut adalah informasi yang diambil dari laman resmi serayunews.com mengenai gaji Sekretaris Desa pada tahun 2024.
BACA JUGA:Spesial Promo 7.7 Tokopedia! Cashback hingga 90%, Ini Tips Belanja agar Makin Untung
Gaji minimal untuk seorang Sekretaris Desa ditetapkan sebesar Rp 2.224.420, yang merupakan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Selain gaji pokok, Sekretaris Desa juga menerima berbagai tunjangan yang meningkatkan total penghasilan mereka.
Tunjangan Sekdes
Daftar tunjangan yang diterima oleh Sekretaris Desa pada tahun 2024 adalah sebagai berikut: