Seperti kita ketahui bahwa UU Desa hanya memuat persyaratan secara umum, sedangkan kita membutuhkan penjabaran yang lebih detail terkait apa saja sih dokumen yang perlukan, jika kita hendak melamar menjadi perangkat desa.
BACA JUGA:Setara dengan Gaji PNS! Ini Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 dan Daftar Tunjangannya
Berikut beberapa dokumen syarat lain yang perlu Anda siapkan:
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Surat pernyataan memagang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945,mempertahankan dan memelihara 4. Bhinneka Tunggal Ika
5. Surat pernyataan bukan pengurus partai politik
6. Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa
7. Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala desa
8. Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat desa
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa BKKBN Ingin Setiap Pasangan Lahirkan Satu Anak Perempuan
9. Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
10. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang.
11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat.
12. Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir.
13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.