Rincian Gaji Sekdes Tahun 2024, Ini Daftar 4 Tunjangan yang Diterima

Jumat 05-07-2024,10:14 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

1. Tunjangan Jabatan: Rp 450.000 per bulan

Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas tanggung jawab dan jabatan yang diemban oleh Sekretaris Desa.

2. Tunjangan Kinerja: Rp 250.000 per bulan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja dan kontribusi Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas-tugasnya.

BACA JUGA:Diskon 50%, Promo BRI X Holland Bakery Berlaku Juli-September 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

3. Tunjangan Kesejahteraan: Rp 150.000 per bulan

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan Sekretaris Desa dan keluarganya.

4. Tunjangan Lainnya: Rp 75.000 per bulan

Tunjangan ini mencakup berbagai tunjangan tambahan yang diberikan untuk mendukung berbagai kebutuhan Sekretaris Desa.

Dengan semua tunjangan tersebut, total penghasilan yang diterima oleh Sekretaris Desa pada tahun 2024 mencapai Rp 3.149.420. per bulan.

Ini adalah jumlah yang cukup signifikan untuk memastikan kesejahteraan dan motivasi para Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas-tugas mereka di pemerintahan desa.

BACA JUGA:Lebih Irit, Ini Perbandingan Jarak Tempuh Bengkulu-Palembang Lewat Tol dan Jalan Biasa

Dalam Undang  Undang Desa tepatnya di pasal 50 ayat 1 huruf  (a) sampai (d) disebutkan bahwa untuk dapat menjadi perangkat desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat,

2. Usianya minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun,dan

3. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Kategori :