Daftar 5 Provinsi dengan UMR Paling Rendah Se-Indonesia Tahun 2024, Ada Daerahmu?

Jumat 05-07-2024,15:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Rp 2.125.897,61)

- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.188.041
- Kabupaten Bantul: Rp 2.216.463
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.277.736,95
- Kabupaten Sleman: Rp 2.315.976,39.

BACA JUGA:Simak Review Poco F6, Spesifikasi Mantap dan Harga Murah, Bakal Jadi Jawara Android?

4. Jawa Timur (Rp 2.165.244,30)

- Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287
- Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590,00
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.199.337
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135.

5. Nusa Tenggara Timur (Rp 2.186.826)

UMK terendah di provinsi NTT berada di seluruh Kabupaten/Kota sebesar Rp 2.186.826, kecuali di Kota Kupang yaitu Rp 2.250.419.
- Sumba Barat
- Sumba Timur
- Kupang
- Timor Tengah Selatan
- Timor Tengah Utara
- Belu
- Alor
- Lembata
- Flores Timur
- Sikka
- Ende
- Ngada
- Manggarai
- Rote Ndao
- Manggarai Barat
- Sumba Tengah
- Sumba Barat Daya
- Nagekeo
- Manggarai Timur
- Sabu Raijua
- Malaka.

BACA JUGA:Gaji Kades 2024 Setara dengan PNS Golongan Berapa? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Faktor UMR Rendah

Ada banyak faktor yang memengaruhi besar kecilnya UMR di setiap daerah, di antaranya:

1. Tingkat Inflasi

Dalam menetapkan UMR, salah satu hal yang cukup dipertimbangkan oleh pemerintah adalah inflasi. Jika tingkat inflasi tinggi, UMR cenderung ditingkatkan untuk menyesuaikan perubahan harga yang terjadi.

2. Regulasi Pemerintah

Regulasi pemerintah juga merupakan salah satu faktor yang memengaruhi UMR. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan UMR untuk melindungi pekerja agar mendapatkan upah yang layak atas hasil kerja keras mereka.

BACA JUGA:Daftar 12 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2024, Segini Besarannya

Seperti yang kita lihat, upah minimum cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam mengatur upah tenaga kerja. Upah minimum ini menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Kategori :