Rupanya Segini Besaran Gaji Kepala Dusun 2024 Per Bulan, Setara dengan Gaji PNS

Minggu 07-07-2024,09:13 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rupanya segini besaran gaji kepala dusun 2024 per bulan! setara dengan gaji PNS.

Kades dan perangkat desa termasuk kepala dusun  memiliki peran penting dalam kemajuan dan pengelolaan desa.

Penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

BACA JUGA:Gaji Kades 2024 Setara dengan PNS Golongan Berapa? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Jadi, berapa besaran kepala dusun tahun 2024? Besaran kepala dusun tahun 2024 ini tetap mengacu pada aturan terkait. 

Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019 lalu.

PP nomor 11/2019 itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Ini Daftar Fasilitas yang Didapati Kades, Ada Uang Pensiun hingga Perlindungan Hukum

Selain itu, di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi Umsu.com, gaji perangkat desa lainnya, termasuk Kepala Dusun, minimal sebesar Rp 2.022.200,00.

BACA JUGA:Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya

Jumlah ini setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Perangkat desa lainnya mencakup beberapa posisi berikut:

1. Kaur Umum dan Tata Usaha

Kategori :