2. Kaur Perencanaan
3. Kaur Keuangan
4. Kasi Pemerintahan
5. Kasi Pelayanan
6. Kasi Kesejahteraan
7. Kepala Dusun atau sebutan lainnya
BACA JUGA:Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya
Selain penghasilan tetap, Kepala Dusun juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yang mencakup tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya.
Tunjangan ini ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran tunjangan ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja dan tingkat kesulitan tugas Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya.
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh Kepala Dusun pada tahun 2024:
1. Tunjangan jabatan: Rp 400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya
2. Tunjangan kinerja: Rp 200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya
3. Tunjangan kesejahteraan: Rp 100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya
4. Tunjangan lainnya: Rp 50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya
Dengan demikian, total penghasilan Kepala Dusun dan perangkat desa untuk tahun 2024 mencapai Rp 2.772.200,00 per bulan.