Rupanya Segini Besaran Gaji Kepala Dusun 2024 Per Bulan, Setara dengan Gaji PNS

Minggu 07-07-2024,09:13 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

2. Kaur Perencanaan

3. Kaur Keuangan

4. Kasi Pemerintahan

5. Kasi Pelayanan

6. Kasi Kesejahteraan

7. Kepala Dusun atau sebutan lainnya

BACA JUGA:Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya

Selain penghasilan tetap, Kepala Dusun juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yang mencakup tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya.

Tunjangan ini ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran tunjangan ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja dan tingkat kesulitan tugas Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Ada yang Berubah Syarat untuk Menjadi Perangkat Desa, Kades dan Warga Desa Wajib Tahu

Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh Kepala Dusun pada tahun 2024:

1. Tunjangan jabatan: Rp 400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya

2. Tunjangan kinerja: Rp 200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya

3. Tunjangan kesejahteraan: Rp 100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya

4. Tunjangan lainnya: Rp 50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya

Dengan demikian, total penghasilan Kepala Dusun dan perangkat desa untuk tahun 2024 mencapai Rp 2.772.200,00 per bulan.

Kategori :