Jelang Pendaftaran P3K 2024, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja untuk Tenaga Honorer

Sabtu 06-07-2024,09:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun

- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

BACA JUGA:Honor MagicPad Segera Tampil, Tablet Canggih dengan Teknologi AI

- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.

- Kemudian, klik “Lanjutkan”.

- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.

- Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.

- Silakan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

BACA JUGA: Ini 5 Faktor yang Menghambat Angka Kelahiran Bayi, No 2 Familiar

2. Cetak kartu informasi akun

Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

Kategori :