Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Jambi siap membantu menyelesaikan masalah ini jika negara memerlukan penggantian uang tersebut.
"Pemprov Jambi harus melindungi para guru kita, jika nantinya negara memerlukan penggantian uang ini, kami siap membantu menyelesaikannya," tutup Gubernur.
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus, telah menyatakan bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan gajinya karena telah terbukti tidak bersalah.
Menurut Firdaus, Asniati telah aktif mengajar dan berkomunikasi dengan baik dengan rekan kerja serta kepala sekolah selama masa kerjanya.
"Kami telah membuktikan bahwa Ibu Asniati aktif mengajar dan telah berkomunikasi dengan baik dengan rekan kerja serta kepala sekolah," jelas Firdaus pada Kamis (4/7/2024).
Kasus Asniati menggambarkan bagaimana kesalahan administratif dapat berdampak besar pada kehidupan individu, terutama bagi mereka yang telah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil.
Reaksi dari tokoh-tokoh penting seperti Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi menunjukkan dukungan mereka terhadap para guru yang dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka Juli 2024, Ini Cara Buat Akun di SSCASN, Silakan Lengkapi Persyaratannya
Pada akhirnya, penyelesaian masalah ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk BKD, BKN, dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Diharapkan bahwa keputusan akhir yang diambil akan adil dan mempertimbangkan jasa-jasa yang telah diberikan oleh Asniati selama bertahun-tahun mengabdi sebagai guru.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini! Ada Kenaikan Rp 12.000 per Gram
Dukungan moral dan materiil dari pejabat daerah juga menjadi bukti bahwa mereka siap membantu para guru yang menghadapi kesulitan seperti ini.
Tianzi Agustin