NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Viral, begini kronologi pensiunan guru TK di Jambi diminta kembalikan uang Rp 75 juta ke negara.
Masyarakat Jambi, baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik terkait seorang pensiunan guru yang diminta untuk mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
Kasus ini memicu reaksi berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan Gubernur Jambi Al Haris, yang angkat bicara untuk membela Asniati.
Lantas bagaimana dengan kronologi, siapa yang menyanggupi bayar? Simak informasi lengkapnya di artikel ini.
BACA JUGA:Cara Kembangkan Usaha, Ini Syarat dan Cara Daftar KUR BNI 2024! Mudah, Cicilan Rendah
Seorang guru tersebut bernama Asniati, guru pensiunan TK Negeri 3 Sungai Bertam di Jambi.
Saat ini Asniati berusia 60 tahun. Ia masuk masa pensiun sejak berumur 58 tahun. Karena itulah selama 2 tahun mendapat gaji dan tunjangan sebagai guru, Asniati harus mengembalikan uang selama itu.
Kejadian Awal
Masalah ini bermula ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan permintaan agar Asniati mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
Permintaan ini didasarkan pada dugaan bahwa Asniati tidak memenuhi persyaratan tertentu selama masa kerjanya. Namun, tuduhan ini segera memicu kontroversi dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.
BACA JUGA:Segini Harga Emas UBS di Pegadaian Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, Ada yang Naik
Menurut Asniati ternyata ada perbedaan peraturan batas usia pensiun di Taspen, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," katanya, dikutip dari Instagram @mabdatv pada Jumat, 5 Juli 2024.
Namun saat menanyakan soal berkas pensiun ke BKD, Asniati kaget ketika diminta mengembalikan uang dengan total Rp75 juta.
Lebih lanjut, guru ini mengaku heran karena selama itu pemerintah daerah tidak menghentikan gajinya dan tetap membiarkannya.